Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor wajib melakukan perawatan dan pemeliharaan Data untuk menjaga kualitas Data. (2) Pusdatin ESDM melakukan pemeliharaan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda