Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 11A, dan Pasal 12 dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan Pusdatin ESDM dan SKK Migas. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda