Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan Data hasil pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka kepada
Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan.
(2) SKK Migas melakukan verifikasi Data dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengecekan terhadap:
a. rencana program yang telah disetujui; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian Data dengan:
1. standar katalog pengadministrasian dan penataan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
2. persyaratan format dan media simpan dalam penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam melakukan verifikasi SKK Migas dapat menggunakan penyedia jasa di bidang pengelolaan Data.
(5) SKK Migas menyerahkan Data yang telah diverifikasi kepada Direktorat Jenderal.
(6) Direktorat Jenderal menyerahkan Data yang telah diverifikasi dan diserahkan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Pusdatin ESDM.
(7) Penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal, Pusdatin ESDM, SKK Migas, dan perwakilan yang ditunjuk oleh Kontraktor.
9. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
