Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1790), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: