Pasal 1
1. Bahar Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
5. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.