Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 858), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini.