Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), silika (pasir kuarsa), dan lain-lain.
4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
6. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.
7. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
8. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
9. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
10. Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha penambangan bahan galian Mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.
11. Pengolahan mineral, yang selanjutnya disebut pengolahan, adalah upaya untuk meningkatkan mutu mineral atau batuan yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari mineral atau batuan asal, antara lain berupa konsentrat Mineral Logam atau batuan yang dipoles.
12. Pemurnian mineral, yang selanjutnya disebut pemurnian, adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral Logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk
dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari mineral asal, antara lain berupa logam dan logam paduan.
13. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat Persetujuan Ekspor.
14. Rekomendasi Perpanjangan adalah perpanjangan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat Persetujuan Ekspor
15. Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang telah mencapai batasan minimum pengolahan.
16. Jaminan Kesungguhan adalah besaran dana yang dicadangkan oleh Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam atau Pemegang Kontrak Karya yang mengajukan permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang mineral.
(1) Pertimbangan kinerja pengelolaan lingkungan untuk menentukan jumlah penjualan mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1 ditentukan berdasarkan:
a. pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi; dan
b. ketaatan dalam hal penempatan jaminan reklamasi pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan bukti penempatan jaminan reklamasi yang telah dilegalisasi.
(2) Dalam hal pertimbangan kinerja pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipenuhi maka rekomendasi persetujuan penjualan ke luar negeri tidak dapat diberikan.
(3) Pertimbangan jumlah cadangan untuk menentukan jumlah penjualan mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan jumlah penjualan ke luar negeri sampai dengan 12 Januari 2017 tidak melebihi cadangan sisa yang dihitung dari cadangan tertambang dikurangi jumlah kebutuhan fasilitas pemurnian.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan jumlah penjualan ke luar negeri sampai dengan 12 Januari 2017 dibandingkan dengan cadangan sisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), jumlah penjualan ke luar negeri disesuaikan dengan cadangan sisa yang tersedia.
(5) Pertimbangan kapasitas input fasilitas pemurnian untuk menentukan jumlah penjualan mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 3 ditentukan berdasarkan:
a. Kapasitas input fasilitas pemurnian dinyatakan dalam wet metric ton per tahun; dan
b. Jumlah penjualan ke luar negeri sampai dengan 12 Januari 2017 tidak melebihi akumulasi jumlah input fasilitas pemurnian selama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal 12 Januari 2014.
(6) Pertimbangan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian untuk menentukan jumlah penjualan mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b angka 4 ditentukan berdasarkan persentase besaran serapan biaya pembangunan fasilitas pemurnian yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan publik (independen) yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
(7) Laporan pengeluaran biaya yang diaudit oleh akuntan publik disimpulkan dalam format sebagaimana dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
(8) Persentase pencapaian kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. Tahap I apabila tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% (tujuh koma lima persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan;
b. Tahap II apabila tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan;
c. Tahap III apabila tingkat kemajuan lebih dari 30% (tiga puluh persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan.
(9) Aspek pertimbangan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pedoman bagi Tim Teknis dalam mengevaluasi permohonan Rekomendasi.
(10) Tim Teknis melakukan evaluasi permohonan rekomendasi persetujuan ekspor melalui tahapan sebagai berikut:
a. Verifikasi kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian apabila pemohon telah merealisasikan serapan biaya untuk pembangunan fasilitas pemurnian; dan
b. Rapat evaluasi Tim Teknis.
(11) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal, sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi persetujuan ekspor.
(12) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yanag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.