Memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sejumlah 35 (tiga puluh lima) standar kompetensi sebagai SKKNI wajib, yang terdiri atas:
a. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Hulu Bidang Pengeboran Subbidang Pengeboran Darat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.241/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
b. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Laboratorium Pengujian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.242/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
c. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Subbidang Perawatan Sumur sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.243/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
d. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Sistem Manajemen Lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.244/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
e. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.245/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
f. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Aviasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.246/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
g. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.248/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
h. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Subbidang Operasi Produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
i. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Eksplorasi Subbidang Penyelidikan Seismik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.251/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007;
j. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Boiler Subbidang Operasi Boiler sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.254/MEN/VI/2007 tanggal 8 Juni 2007;
k. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Subbidang Penanganan Bahaya Gas H2S sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.210/MEN/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008;
l. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Subbidang Scaffolding sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.211/MEN/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008;
m. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Subbidang Fluida Pengeboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.245/MEN/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008;
n. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pengelolaan SPBU Subbidang Operasi SPBU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.246/MEN/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008;
o. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Mekanik Subbidang Perawatan Mekanik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.47/MEN/II/2009 tanggal 27 Februari 2009;
p. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Pressure Relieve Device sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/II/2009 tanggal 27 Februari 2009;
q. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pemrosesan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.65/MEN/III/2009 tanggal 9 Maret 2009;
r. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Subbidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Subbidang Kalibrasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.119/MEN/IV/2009 tanggal 23 April 2009;
s. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Petugas Teknisi Operasi Crude Distilling Unit Pengolahan Minyak Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.155/MEN/V/2009 tanggal 7 Mei 2009;
t. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.182/MEN/V/2009 tanggal 29 Mei 2009;
u. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir, Bidang Pemasaran Industri Migas, Subbidang Pengelolaan Sarana Pengisian dan Penyaluran LPG (SPPLPG) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012;
v. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran Minyak dan Gas Bumi, Subbidang Petugas Pengukur Isi Tangki Minyak Bumi dan Hasil Olahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 84 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012;
w. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi, Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu, Bidang Inspektor Rig sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 86 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012;
x. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir, Bidang Pengolahan Minyak Bumi, Petugas Operator Unit Blending sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 87 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012;
y. SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting), Bidang Teknik Listrik Migas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2012 tanggal 31 Mei 2012;
z. SKKNI Kategori Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Perdagangan Besar Khusus Lainnya, Subgolongan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), Kelompok Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), Subkelompok Operasi Serah Terima Komoditi Cair di Dermaga (Loading Master) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2013 tanggal 17 April 2013;
aa. SKKNI Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Produk dari Batubara dan Pengilangan Minyak Bumi, Golongan Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi, Subgolongan Industri Bahan Bakar
Hasil Pengilangan Minyak Bumi Termasuk LPG, Kelompok Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2013 tanggal 17 April 2013;
ab. SKKNI Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Logam Dasar, Golongan Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Subgolongan Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Kelompok Usaha Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Area Kerja Pengelasan Bawah Air sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 146 Tahun 2013 tanggal 17 April 2013;
ac. SKKNI Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Jasa Pertambangan, Golongan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Kelompok Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 160 Tahun 2013 tanggal 30 Mei 2013;
ad. SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Bejana Tekan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 120 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014;
ae. SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 121 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014;
af.
SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Tangki Timbun sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 124 Tahun 2014 tanggal 23 April 2014;
ag. SKKNI Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Bidang Distribusi Gas Alam dan Buatan Untuk Non Pipa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 125 Tahun 2014 tanggal 23 April 2014;
ah. SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Pesawat Angkat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2014 tanggal 23 April 2014; dan
ai.
SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Pipa Penyalur sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 242 Tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014.