Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 05 Tahun 2010 TANGGAL : 29 Januari 2010 A. Bidang Usaha Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi : 1. Pemberian Izin Prinsip dalam rangka izin fasilitas 2. Surat Persetujuan Pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan 3. Pemberian persetujuan perubahan penanaman modal 4. Pemberian persetujuan perubahan pemegang saham 5. Pemberian persetujuan perubahan investasi dan pembiayaan 6. Pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan 7. Pemberian persetujuan perubahan direksi dan komisaris Khusus untuk angka 2 sampai dengan angka 7, persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral B. Bidang Usaha Ketenagalistrikan : 1. Untuk Kepentingan Umum : Pemberian Izin Prinsip dalam rangka izin fasilitas 2. Untuk Kepentingan Sendiri : a. Pemberian Izin Prinsip dalam rangka izin fasilitas b. Surat Persetujuan Pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan c. Izin Operasi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Lintas Provinsi *) C. Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi : 1. Pemberian Izin Prinsip dalam rangka izin fasilitas 2. Surat Persetujuan Pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan 3. Izin Usaha Tetap dalam rangka penanaman modal asing *) D. Bidang Usaha Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi : 1. Pemberian Izin Prinsip dalam rangka izin fasilitas 2. Surat Persetujuan Pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan 3. Izin Usaha Tetap dalam rangka penanaman modal asing *) *) Diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH
Koreksi Anda