Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Izin Usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang didalamnya terdapat modal asing.
b. Izin Usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang masih menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
