Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepegawaian, yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
2. Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tunjangan Kinerja.
4. Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Pertimbangan Kepegawaian.
5. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat Setjen DEN adalah Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan energi nasional.
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat KESDM adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
8. Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian adalah pejabat struktural eselon III atau pejabat eselon IV yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.