Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik tenaga
air skala kecil yang menggunakan tenaga air di bawah kapasitas 1 MW (satu megawatt) yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Terpusat yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Tersebar yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Tersebar adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan langsung ke instalasi rumah pemakai.
5. Biogas adalah gas yang merupakan produk akhir pencernaan anaerobik biomassa oleh mikro organisme di dalam tangki pencerna (digester) dengan komponen utama metana 40% (empat puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dan karbondioksida.
6. Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga adalah serangkaian alat yang terdiri dari tangki cerna (digester) dan penyaluran Biogas yang berfungsi untuk menghasilkan Biogas.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.