Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021 TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHAMILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, kandidat harus memenuhi persyaratan formal dan persyaratan lainnya.
(2) Evaluasi pemenuhan persyaratan formal dan persyaratan lainnya dilakukan oleh Deputi.
(3) Apabila Deputi tidak memiliki data dan/atau informasi yang cukup, pembuktian dapat dilakukan dengan menandatangani pernyataan pemenuhan Persyaratan Formal dan Persyaratan Lain.
(4) Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk menghasilkan Kandidat Direksi dilakukan oleh Komite Suksesi.
(5) Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui
wawancara atau metode lain yang disepakati oleh Komite Suksesi.
(6) Susunan keanggotaan dan tugas Komite Suksesi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
(7) Secara berkala setiap tiga bulan, Deputi menyampaikan Daftar Direksi yang akan berakhir masa jabatannya dalam tiga bulan ke depan kepada Menteri.
(8) Deputi menyampaikan Daftar Qualified Talent yang berasal dari Talent Pool Kementerian BUMN untuk setiap posisi/jabatan Direksi yang akan berakhir dan/atau diganti kepada Ketua Komite Suksesi.
(9) Komite Suksesi memilih Kandidat untuk setiap posisi/jabatan Direksi yang akan berakhir dan/atau diganti, berdasarkan usulan dari Deputi atau sumber lain sepanjang memenuhi persyaratan formal, materiil dan lainnya sebagai Anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(10) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan atau penataan Direksi BUMN, Komite Suksesi melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk diusulkan sesuai peringkat kepada Menteri BUMN untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Direksi BUMN.
(11) Komite Suksesi dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan mempertimbangkan profil sukses kandidat berdasarkan hasil asesmen dari lembaga profesional, dan konteks bisnis BUMN.
(12) Komite Suksesi dalam proses pemilihan dapat mempertimbangkan referensi dari berbagai sumber, antara lain dari Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN, ahli industri (industrial expert), komunitas talenta (talent community) atau sumber lain yang dianggap kredibel.
(13) Seluruh dokumen Uji Kelayakan dan Kepatutan diserahkan oleh Komite Suksesi kepada Deputi untuk diadministrasikan.
(14) Dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komite Suksesi dapat menggunakan teknologi informasi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
