Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021 TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHAMILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Talenta yang sudah dinominasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, selanjutnya ditetapkan sebagai Nominated Talent. (2) Penilaian terhadap Nominated Talent yang akan ditetapkan sebagai Eligible Talent meliputi pemeriksaan latar belakang, sebagai berikut: a. Pemeriksaan latar belakang dilakukan oleh Deputi berdasarkan berbagai sumber/informasi yang terkait, termasuk dalam hal ini mempertimbangkan dan memperhatikan daftar dan rekam jejak yang telah ditetapkan oleh Menteri. b. Pemeriksaan latar belakang merupakan proses memverifikasi kegiatan yang terjadi di masa lalu terhadap seorang Talenta, yang dapat berupa riwayat transaksi keuangan dan catatan kriminal. (3) Penilaian terhadap Eligible Talent yang akan ditetapkan sebagai Qualified Talent meliputi pemenuhan persyaratan materiil melalui penilaian kompetensi, kualifikasi professional (professional qualification) dan karakter (traits), sebagai berikut: a. Pemenuhan persyaratan materiil melalui penilaian Standar Kompetensi, Kualifikasi Professional, dan Karakter dilakukan oleh Lembaga Profesional terpilih. b. Kriteria Lembaga Profesional adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Dalam hal terdapat perubahan pada persyaratan lembaga profesional, ditetapkan oleh Menteri. d. Pelaksanaan Asesmen bagi Talenta Direksi BUMN mencakup penilaian terhadap Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan Karakter Direksi BUMN. e. Ketentuan mengenai metodologi dan hasil asesmen, serta pembiayaan kepada lembaga profesional ditetapkan oleh Menteri. f. Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari: 1. Kepemimpinan Digital (Digital Leadership); 2. Kemampuan Bisnis Global (Global Business Savvy); 3. Fokus Pada Pelanggan (Customer Focus); 4. Membangun Hubungan Bisnis Strategis (Building Strategic Partnership); 5. Berorientasi Strategis (Strategic Orientation); 6. Mendorong Eksekusi (Driving Execution); 7. Mendorong Inovasi (Driving Innovation); 8. Mengembangkan Kemampuan Organisasi (Developing Organizational Capabilities); 9. Memimpin Perubahan (Leading Change); dan 10. Mengelola Keberagaman (Managing Diversity). g. Kualifikasi Profesional (Professional Qualification) sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari: 1. Keuangan (Financial); 2. Komersial (Commercial); 3. Sumber Daya Manusia (People); 4. Operasional (Operation); dan 5. Teknologi (Technology). h. Karakter (Traits) sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari: 1. Keterbukaan (Openness); 2. Kesadaran (Concscientiousness); 3. Ekstraversi (Extraversion); 4. Mudah Akur atau Mudah Bersepakat (Agreeableness); dan 5. Toleransi pada tekanan (Stress Tolerance). i. Definisi dan/atau penjelasan atas setiap Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan Karakter Direksi BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. j. Dalam hal terdapat perubahan pada Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan Karakter Direksi BUMN, ditetapkan oleh Menteri. 6. Ketentuan ayat (9) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda