Koreksi Pasal 4B
PERMEN Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-7-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-11/MBU/07/2021 TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHAMILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengumpulan data daftar dan rekam jejak terhadap Direksi dan/atau calon Direksi dilaksanakan oleh Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan/atau deputi yang membidangi hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.
Koreksi Anda
