Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 Juni 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ERICK THOHIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda