Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan: a. BUMN lain; b. anak perusahaan BUMN; c. perusahaan terafiliasi BUMN; d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan; e. badan usaha; dan/atau f. badan hukum lainnya.
Koreksi Anda