Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi membentuk Komite TJSL BUMN untuk melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN.
(2) Komite TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat perusahaan induk BUMN dan BUMN.
(3) Komite TJSL berfungsi:
a. melakukan koordinasi antar unit/direktorat untuk merumuskan tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL BUMN;
b. pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN; dan
c. membantu Direksi dalam melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN.
8. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
