Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan Program TJSL BUMN. (2) Pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan tahunan. (3) Pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri. (4) Laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan. 7. Ketentuan ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda