Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
(2) Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan sektoral Persero Terbuka dimaksud.
(3) Bagi BUMN yang bergerak pada sektor usaha tertentu, Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku khusus di sektor usaha BUMN dimaksud.
(4) Bagi Anak Perusahaan dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan dengan penyesuaian sesuai karakteristik dan kebutuhan Anak Perusahaan.
Koreksi Anda
