Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. tingkat kematangan Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Tata Kelola Terintegrasi berdasarkan kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. kriteria ukuran dan kompleksitas BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d. penempatan BUMN dalam kuadran klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. kualifikasi organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
f. taksonomi Risiko Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
g. pelaporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
