Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko di BUMN. (2) Wewenang Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda