Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi wajib menyusun perencanaan Manajemen Risiko yang menjadi satu kesatuan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dituangkan dalam bab tersendiri, paling sedikit memuat: a. profil Risiko; b. peta Risiko; c. target perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual; dan d. rencana pelaksanaan mitigasi Risiko dan anggaran biaya.
Koreksi Anda