Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN wajib melaksanakan Sistem Pengendalian Intern secara efektif. (2) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjaga dan mengamankan aset BUMN; b. menjamin tersedianya informasi dan laporan keuangan dan manajemen yang akurat, lengkap, tepat guna, dan tepat waktu; c. meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan dan ketentuan intern BUMN; d. mengurangi dampak keuangan atau dampak kerugian, penyimpangan termasuk fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian; e. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya; dan f. meningkatkan efektivitas budaya Risiko pada organisasi BUMN secara menyeluruh. (3) Sistem Pengendalian Intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup: a. kesesuaian Sistem Pengendalian Intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha BUMN; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko; c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari lini pertama kepada lini kedua; d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BUMN; e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BUMN terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan; g. kaji ulang atau reviu yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional BUMN; h. pengujian dan kaji ulang atau reviu yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi terhadap hasil audit; dan j. verifikasi dan kaji ulang atau reviu secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan BUMN yang bersifat material dan tindakan Direksi untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
Koreksi Anda