Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BUMN wajib melaksanakan Sistem Pengendalian Intern secara efektif.
(2) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjaga dan mengamankan aset BUMN;
b. menjamin tersedianya informasi dan laporan keuangan dan manajemen yang akurat, lengkap, tepat guna, dan tepat waktu;
c. meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan dan ketentuan intern BUMN;
d. mengurangi dampak keuangan atau dampak kerugian, penyimpangan termasuk fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
e. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya; dan
f. meningkatkan efektivitas budaya Risiko pada organisasi BUMN secara menyeluruh.
(3) Sistem Pengendalian Intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup:
a. kesesuaian Sistem Pengendalian Intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha BUMN;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur
Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari lini pertama kepada lini kedua;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BUMN;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BUMN terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. kaji ulang atau reviu yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional BUMN;
h. pengujian dan kaji ulang atau reviu yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi terhadap hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang atau reviu secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan BUMN yang bersifat material dan tindakan Direksi untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
Koreksi Anda
