Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko.
(2) Dalam rangka melaksanakan proses identifikasi Risiko, BUMN melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada BUMN; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha BUMN.
(3) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, BUMN paling sedikit melakukan:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko;
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha dan faktor Risiko yang bersifat material; dan
c. penyesuaian terhadap pengukuran Risiko agregasi kepada Kementerian BUMN;
(4) Dalam rangka melaksanakan pengendalian Risiko, BUMN paling sedikit:
a. menyusun metode pengendalian Risiko atas Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN; dan
b. mengendalikan Risiko sesuai dengan eksposur Risiko maupun tingkat Risiko yang diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko.
(5) Direksi wajib melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengendalian Risiko dengan menggunakan metode yang dipilih oleh Direksi.
(6) Pemilihan metode identifikasi, pengukuran, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMN.
(7) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko serta limit Risiko; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
Koreksi Anda
