Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko sesuai dengan Taksonomi Risiko; b. penetapan strategi Risiko Terintegrasi dari Anak Perusahaan ke BUMN Induk; c. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; d. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko; e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); dan f. hal lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite). (3) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas; b. pelaksanakan kaji ulang atau reviu terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai; dan d. hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda