Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BUMN wajib memiliki Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sesuai dengan kebutuhan pengawalan target kinerja BUMN dan Anak Perusahaan.
(2) BUMN wajib memetakan Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Taksonomi Risiko Kementerian BUMN untuk proses agregasi Risiko BUMN di Kementerian BUMN dan untuk proses integrasi Risiko Anak Perusahaan di BUMN.
(3) Taksonomi Risiko Kementerian BUMN, terdiri dari:
a. tema Risiko (T1);
b. kategori Risiko (T2);
c. kelompok peristiwa Risiko agregasi (T3); dan
d. matriks untuk mengukur tingkat Risiko dari aktivitas bisnis atau indikator Risiko utama (key risk indicators).
Koreksi Anda
