Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPI sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi SPI; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan Komite Audit; c. melakukan penyelenggaraan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan Komite Audit; d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal; e. mengikuti rapat yang bersifat strategis; f. memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional Audit Intern dan kode etik Audit Intern; g. melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas SPI; h. memastikan anggota SPI mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha BUMN; i. melakukan penyusunan dan pengkajian piagam Audit Intern secara periodik; j. melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi pengawasan intern; k. memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana; l. melaporkan temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dekom atau Dewas untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat; m. memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan; n. melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dekom atau Dewas; o. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan; p. menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern: 1. terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI Mengingat penggunaan jasa ahli pihak ekstern bersifat sementara; 2. penggunaan jasa pihak eksternal tidak memengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI; dan 3. pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern BUMN; r. memastikan bagi SPI BUMN Induk: 1. menentukan strategi pelaksanaan Audit Intern Anak Perusahaan; dan 2. merumuskan prinsip Audit Intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu; s. melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan; t. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
Koreksi Anda