Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. melaksanakan pengurusan BUMN di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal; b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan unit kerja dan Anak Perusahaan yang berada di bidang keuangan, serta berkoordinasi dengan Direktur lainnya; c. melaksanakan penyusunan dan penetapan pengaturan terkait keuangan dengan memperhatikan kebijakan BUMN dan prinsip kehati-hatian; dan d. melaksanakan penyusunan dan penyajian laporan keuangan BUMN.
Koreksi Anda