Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. melaksanakan pengurusan BUMN sesuai bidang pengelolaan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal; b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya dengan memperhatikan visi, strategi dan kebijakan BUMN yang telah ditetapkan; c. melaksanakan penyusunan dan penetapan rencana kerja, rencana pengembangan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya untuk kepentingan BUMN dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan; d. melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan pelaksanaan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); e. melaksanakan penetapan langkah yang diperlukan untuk memastikan BUMN telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku serta menjaga agar kegiatan usaha BUMN tidak menyimpang dari peraturan perundangan; f. melaksanakan pemantauan dan menjaga kepatuhan BUMN terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh BUMN kepada pihak eksternal; g. melaksanakan pengembangan organisasi kerja sehingga BUMN memiliki kebijakan, prosedur dan metode yang handal dalam menerapkan pengelolaan Risiko; dan h. melaksanakan monitoring kepatuhan dan pengawasan melekat pada semua unit kerja organisasi pengelolaan Risiko.
Koreksi Anda