Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e memiliki fungsi Tata Kelola Terintegrasi dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi; b. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan c. melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi.
Koreksi Anda