Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Komite Audit sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
b. memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan Audit Intern dan audit ekstern;
c. memastikan objektifitas dan independensi auditor internal dan auditor eksternal;
d. memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan BUMN yang akan diterbitkan untuk pihak
eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit;
e. memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh auditor eksternal;
f. memastikan SPI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan auditor eksternal;s
g. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI;
h. meninjau laporan audit dan bersama Dekom atau Dewas memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SPI;
i. mengevaluasi kinerja SPI;
j. memastikan SPI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas;
k. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas terkait pemberian remunerasi tahunan SPI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan Audit Intern BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan
m. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian antara kebijakan Audit Intern BUMN Induk dan Audit Intern Anak Perusahaan.
Koreksi Anda
