Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memiliki fungsi:
a. Manajemen Risiko;
b. Audit Intern; dan
c. Tata Kelola Terintegrasi.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun dan mengusulkan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara komprehensif;
b. melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko;
c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
d. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen;
f. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko;
3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko dan ambang batas (threshold); dan
g. melaksanakan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Utama memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengembangkan kerangka Audit Intern untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua Risiko yang dihadapi;
b. memastikan SPI memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif, proyek, produk, dan perubahan operasional serta Risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi;
c. memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dalam waktu yang cepat terhadap semua
temuan dan rekomendasi SPI;
d. memastikan kepala SPI memiliki sumber daya serta anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan rencana audit tahunan, sesuai kemampuan keuangan perusahaan; dan
e. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direksi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
b. mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
c. menindaklanjuti arahan atau nasihat Dekom atau Dewas dalam rangka penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan
d. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
Koreksi Anda
