Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memiliki fungsi: a. Manajemen Risiko; b. Audit Intern; dan c. Tata Kelola Terintegrasi. (2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan mengusulkan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara komprehensif; b. melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko; c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; d. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; f. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko dan ambang batas (threshold); dan g. melaksanakan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal. (3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Utama memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan kerangka Audit Intern untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua Risiko yang dihadapi; b. memastikan SPI memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif, proyek, produk, dan perubahan operasional serta Risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi; c. memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dalam waktu yang cepat terhadap semua temuan dan rekomendasi SPI; d. memastikan kepala SPI memiliki sumber daya serta anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan rencana audit tahunan, sesuai kemampuan keuangan perusahaan; dan e. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal. (4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direksi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. menyusun kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; b. mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; c. menindaklanjuti arahan atau nasihat Dekom atau Dewas dalam rangka penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan d. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
Koreksi Anda