Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekom atau Dewas sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a memiliki fungsi: a. Manajemen Risiko; b. Audit Intern; dan c. Tata Kelola Terintegrasi. (2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. melakukan evaluasi dan persetujuan kebijakan Manajemen Risiko; b. melakukan evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melakukan evaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dekom atau Dewas; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal. (3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. memastikan bahwa Direksi BUMN dan Anak Perusahaan memiliki SPI yang menjalankan fungsi Audit Intern; b. memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI yang diusulkan oleh Direksi; c. memastikan SPI memiliki akses terhadap informasi dan/atau data mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya; d. memberikan Persetujuan atas Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang diusulkan oleh Direksi dan Kepala SPI; e. mengkaji efektivitas dan efisiensi Sistem Pengendalian Intern berdasarkan informasi yang diperoleh dari SPI paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun; f. menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SPI (Quality Assurance Review) paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan g. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal. (4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. mengawasi penerapan Tata Kelola Terintegrasi pada Anak Perusahaan agar selaras dengan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk; b. mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi BUMN Induk, serta memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi BUMN Induk atas pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; c. mengevaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan mengarahkan untuk penyempurnaan; d. mengawasi penerapan Audit Intern pada Anak Perusahaan agar selaras dengan kebijakan Audit Intern BUMN Induk; dan e. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
Koreksi Anda