Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dengan kategori konglomerasi dan BUMN dengan kategori Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) memiliki organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Kewajiban memiliki organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. BUMN dengan klasifikasi Sistemik A dan berkategori BUMN Konglomerasi wajib memiliki seluruh organ pengelola Risiko; b. BUMN dengan klasifikasi Sistemik A dan berkategori BUMN Individu dan BUMN dengan klasifikasi Sistemik B dan berkategori BUMN Konglomerasi dan BUMN Individu, memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh Komite Pemantau Risiko; c. BUMN dengan klasifikasi Signifikan dan berkategori BUMN Konglomerasi memiliki: 1. Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh Komite Pemantau Risiko; dan 2. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. d. BUMN dengan klasifikasi Netral dan berkategori BUMN Konglomerasi memiliki: 1. Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Risiko yang dirangkap oleh Komite Audit; dan 2. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. e. BUMN dengan klasifikasi Signifikan dan berkategori BUMN Individu: 1. tidak memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi; dan 2. memiliki Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. f. BUMN dengan klasifikasi Netral dan berkategori BUMN Individu: 1. tidak memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi; 2. memiliki Komite Pemantau Risiko yang dirangkap oleh Komite Audit; dan 3. memiliki Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. g. BUMN dengan kategori BUMN Individu yang tidak memiliki Anak Perusahaan, tidak memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi.
Koreksi Anda