Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko terdiri dari: a. Dekom atau Dewas; b. Direksi; c. Komite Audit; d. Komite Pemantau Risiko; e. Komite Tata Kelola Terintegrasi; f. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko; g. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan h. SPI.
Koreksi Anda