Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Anak Perusahaan yang merupakan Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN mencakup:
a. perusahaan partisipasi yang merupakan perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang namun
memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
b. perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1. kepemilikan BUMN dan para pihak lainnya besar;
dan
2. para pemilik melakukan pengendalian secara bersama yang didasarkan pada perjanjian dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya; atau
c. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan berlaku wajib dikonsolidasikan.
Koreksi Anda
