Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari: a. BUMN Konglomerasi; dan b. BUMN Individu. (2) BUMN Konglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan BUMN yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. jumlah pendapatan dari Anak Perusahaan terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% dari pendapatan BUMN Konglomerasi; b. memiliki investasi pada Anak Perusahaan dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% dari modal BUMN Konglomerasi; c. memiliki Anak Perusahaan dengan saham seri A; dan/atau d. dikategorikan sebagai BUMN Konglomerasi oleh Menteri, otoritas dan/atau regulator terkait. (3) BUMN Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan BUMN yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda