Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, Menteri berwenang melakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan strategi Risiko BUMN yang dituangkan dalam:
1. dokumen aspirasi pemegang saham pada proses perencanaan strategis; dan
2. Pedoman Manajemen Risiko.
b. penetapan prioritas Risiko BUMN berdasarkan ukuran Intensitas Risiko masing-masing BUMN;
c. perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola Risiko dan Pengendalian Intern pada BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN;
d. perumusan dan penetapan mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pemantauan Risiko;
e. penetapan Taksonomi Risiko BUMN dan penetapan indikator Risiko utama (Key Risk Indicator) untuk mengukur Risiko;
f. perumusan dan penetapan kebijakan mitigasi Risiko;
g. evaluasi berkala atas tingkat kematangan Risiko BUMN; dan
h. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko BUMN.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
Koreksi Anda
