Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, Menteri berwenang melakukan: a. perumusan dan penetapan kebijakan strategi Risiko BUMN yang dituangkan dalam: 1. dokumen aspirasi pemegang saham pada proses perencanaan strategis; dan 2. Pedoman Manajemen Risiko. b. penetapan prioritas Risiko BUMN berdasarkan ukuran Intensitas Risiko masing-masing BUMN; c. perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola Risiko dan Pengendalian Intern pada BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN; d. perumusan dan penetapan mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pemantauan Risiko; e. penetapan Taksonomi Risiko BUMN dan penetapan indikator Risiko utama (Key Risk Indicator) untuk mengukur Risiko; f. perumusan dan penetapan kebijakan mitigasi Risiko; g. evaluasi berkala atas tingkat kematangan Risiko BUMN; dan h. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko BUMN. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
Koreksi Anda