Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kebijakan Manajemen Risiko;
b. perencanaan, penerapan, monitoring dan evaluasi Manajemen Risiko; dan
c. pelaporan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
