Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dekom atau Dewas;
b. kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh.
Koreksi Anda
