Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang dikelola JDIH Kementerian BUMN, meliputi:
a. peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya yang terkait dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara;
c. keputusan/kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pejabat di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang sifatnya dapat disebarluaskan;
d. peraturan/keputusan yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara yang sifatnya dapat disebarluaskan;
e. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung dan putusan peradilan lainnya;
f. monografi hukum;
g. artikel hukum;
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian BUMN juga dapat memuat:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi/naskah penjelasan;
c. kajian hukum;
d. berita hukum; dan/atau
e. bahan dokumentasi dan informasi lainnya.
Koreksi Anda
