Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian BUMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (2) Untuk mendukung Pengelolaan JDIH Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat membentuk tim teknis pengelola JDIH Kementerian BUMN.
Koreksi Anda