Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sesuai bidang tugas masing-masing Anggota JDIH. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum sesuai bidang tugas Anggota JDIH yang bersangkutan; b. pemanfaatan dan pemberian kontribusi pada portal JDIH Kementerian BUMN; dan c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing Anggota JDIH.
Koreksi Anda