Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-06-2022 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan JDIH Kementerian BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari Pusat JDIH, Anggota JDIH dan/atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diintegrasikan dengan portal Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian BUMN;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH;
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH Kementerian BUMN;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kementerian BUMN;
g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian BUMN kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada bulan Desember.
Koreksi Anda
