Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Perubahan kriteria penyusunan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan perubahan mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
