Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri. (2) Penatakelolaan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat menggunakan sistem berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda