Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Validasi data daftar dan rekam jejak dilaksanakan oleh Deputi atas data yang diterima dari Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau deputi yang membidangi hukum. (2) Deputi menyampaikan usulan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN termasuk perubahan daftar dan rekam jejak kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda