Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Khusus untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Perum, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a. orang perseorangan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. tidak pernah dinyatakan pailit;
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Koreksi Anda
