Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Perum, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: a. orang perseorangan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum; c. tidak pernah dinyatakan pailit; d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Koreksi Anda