Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Khusus untuk dapat diangkat sebagai Direksi Perum, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a. orang perseorangan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. tidak pernah dinyatakan pailit;
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan, dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya.
Koreksi Anda
